Berikut ini syarat-syaratg administrasi rawat inap untuk pasien BPJS Kesehatan :
- Kartu BPJS (sementara berupa kartu Jamkesmas) Asli + 1 fc
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli + 1 fc
- Kartu Keluarga (KK) Asli + 1 fc
- Surat Rujukan dari RS yang merujuk atau Surat keterangan emergensi Asli dari IGD
- Surat pengantar rawat inap Asli
- Fotokopi / tembusan SEP dari rumah sakit perujuk jika pasien masuk dan dirujuk melalui IGD.