Persyaratan Administrasi Rawat Inap JKN
Berikut ini syarat-syaratg administrasi rawat inap untuk pasien BPJS Kesehatan : Kartu BPJS (sementara berupa kartu Jamkesmas) Asli + 1 fc Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli + 1 fc Kartu Keluarga (KK) Asli + 1 fc Surat Rujukan dari RS yang merujuk atau Surat keterangan emergensi Asli dari IGD Surat pengantar rawat inap Asli Fotokopi …. Read More
Syarat dan Ketentuan Pasien BPJS
PERHATIANBatas Penyelesaian Administrasi Jaminan maksimal 3×24 jam, apabila melebihi batas waktu tersebut, maka akan dianggap sebagai pasien UMUM/Tanpa Jaminan ALUR PASIEN JKN DI POLIKLINIK PELAYANAN YANG TIDAK DIJAMIN Tanpa melalui prosedur yang benar Telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; Untuk tujuan estetik; Untuk mengatasi …. Read More