Category: BPJS Kesehatan

Syarat dan Ketentuan Pasien BPJS

0 commentsBPJS KesehatanInformasi PasienPengumuman

PERHATIANBatas Penyelesaian Administrasi Jaminan maksimal 3×24 jam, apabila melebihi batas waktu tersebut, maka akan dianggap sebagai pasien UMUM/Tanpa Jaminan ALUR PASIEN JKN DI POLIKLINIK PELAYANAN YANG TIDAK DIJAMIN Tanpa melalui prosedur yang benar Telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; Untuk tujuan estetik; Untuk mengatasi ….  Read More